Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu masih mempertanyakan sejumlah hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan beragendakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa. Salah satunya terkait kasus pencucian uang.
Aldres merasa dakwaan jaksa tidak jelas merinci bagaimana kliennya menyamarkan uang suap yang diterima. Karena, menurut dia, Pinangki menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
"Loh itu bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar, ya itu menikmati hasil kejahatan," kata dia kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).