Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan Dewan Kehormatan PWI Pusat kepada mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah.
Kurniadi mengatakan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti memberikan cashback.
"Dalam audit yang dilakukan itu tidak ditemukan adanya cashback, jadi tidak pernah ada cashback, tolong digarisbawahi ya, tidak ada cashback. Jadi apa yang disampaikan di media massa yang menyebut ada cashback itu adalah keterangan yang bisa dianggap tidak benar," ujarnya di Gedung PWI, Rabu (14/8/2024).