Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuat Ma'ruf Ada di Lokasi Pembunuhan Yosua, Ahli: Tidak Turut Serta
Sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Senin (5/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengklaim tidak mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Namun demikian, ia ada di lokasi pembunuhan Yosua di rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan, tidak semua orang yang ada di lokasi dapat dikatakan turut serta pembunuhan.

Kecuali, memiliki kesepahaman dengan orang lain yang ada di lokasi tersebut untuk terjadinya sebuah tindak kejahatan atau miting of mind.

Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (2/1/2023).

“Jika ada seseorang yang ada di waktu dan ada di tempat kejadian perkara tanpa adanya miting of mind, apakah mungkin orang tersebut dapat ditarik sebagai pesakitan?” tanya Penasihat Hukum Kuat.

“Kalau bentuknya ikut serta harus ada miting of mind, maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta,” kata Arif.

Ia menjelaskan, jika Kuat Ma’ruf memiliki kesepahaman atau miting of mind soal pembunuhan Yosua maka ia bisa dikatakan turut serta.

“Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama gak untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada miting of mind-nya berarti dia turut serta,” kata Arif.

“Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editorial Team

Related Article