Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Jhonny Allen Marbun mengatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) Nomor 2 Tahun 2011. Hal itulah yang menjadikan salah satu alasan adanya KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Sehingga mereka diamputasi, para kader dari Sabang sampai Merauke berkeluh kesah, bagaimana ini. Berkumpulnya baru sedikit, langsung diledakkan dengan konpers kudeta, sehingga mereka yang mempromosikan KLB akan dilakukan," ujar Jhonny dalam keterangan persnya, di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).