AHU Perketat Verifikasi, 158 Ribu Permohonan Ditolak

Ditjen AHU mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan permohonan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen AHU mengevaluasi kendala pengajuan sambil mengembangkan pelayanan administrasi hukum berbasis digital.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026. Penolakan dilakukan setelah permohonan diperiksa berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum layanan diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, Kamis (1/10/2026).
1. Ada 11,19 juta permohonan sepanjang 2026

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa) Data Ditjen AHU mencatat terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum sepanjang 2026 hingga 20 September. Dari jumlah tersebut, 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.
Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 lainnya ditolak setelah melalui proses verifikasi. Ditjen AHU menyebut penolakan merupakan bagian dari proses pemeriksaan agar layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.
"Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan," kata Widodo.
2. Verifikasi bukan sekadar mengejar kecepatan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa) Widodo mengatakan Ditjen AHU tidak hanya mengejar kecepatan dalam memberikan layanan administrasi hukum. Verifikasi diperlukan untuk memastikan setiap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, proses tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak otomatis dapat diproses sampai selesai.
"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
3. AHU evaluasi kendala dalam pengajuan

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Rahayu di Gedung KPK pada 1 Agustus 2025. (IDN Times/Santi Dewi) Layanan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, mulai dari pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan usaha. Ada pula layanan Pemilik Manfaat, jaminan fidusia, kenotariatan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, hingga legalisasi Apostille.
Besarnya jumlah permohonan membuat Ditjen AHU terus mengembangkan pelayanan berbasis digital. Evaluasi juga dilakukan terhadap kendala yang muncul selama proses pengajuan dan verifikasi.
"Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan," katanya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















