Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sejumlah hal yang dipersiapkan seperti keabsahan penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
