Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan Terkait Penyitaan Aset

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan Terkait Penyitaan Aset
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan upaya paksa penyitaan.
  • KPK dan pimpinan KPK tercatat sebagai pihak termohon dalam gugatan yang didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026.
  • Permohonan Silmy Karim telah teregister dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026.
  • Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penyitaan aset. Perkara terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan 14 September 2026.
  • Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menjadi tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA, bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya.
  • Kasus ini berawal dari perkara RPTKA dan temuan PPATK atas aliran Rp366,7 miliar di 96 rekening pegawai Imipas selama 2019-2025, yang diduga terkait layanan keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu akan mengikuti sidang praperadilan Silmy Karim?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan upaya paksa penyitaan.

Dalam permohonan Silmy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan KPK menjadi pihak termohonnya. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat (4/9)

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan," dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Permohonan perkara Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan Silmy Karim bakal diperiksa dan diadili hakim tunggal Yuliana.

Adapun sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim bakal digelar pada Senin (14/9).

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More