Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol. Polri Ferdy Sambo dapat menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2026.
Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Pidana MA Suhadi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi tersebut tidak bulat. Suhadi dengan dua hakim agung lainnya, Suharto dan Yohanes Priana, sepakat untuk mengurangi pidana Sambo dari mati menjadi seumur hidup. Sementara dua hakim agung lainnya, yaitu Desnayeti dan Jupriyadi, menolak kasasi dan mempertahankan pidana mati untuk Sambo.
Namun, majelis kasasi tersebut satu suara untuk perkara Putri Candrawati (istri Sambo), Ricky Rizal Wibowo (ajudan Sambo), dan Kuat Maruf (pembantu). Hukuman untuk Putri menjadi lebih ringan dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara Ricky dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Adapun hukuman untuk Kuat Maruf berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Jadi betul ya di kasus Sambo, Sambo itu punya potensi untuk bebas nanti setelah 20 tahun menjalani pidana,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada IDN Times, Rabu (30/9/2026).
