Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.
Supratman merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
“Setidaknya terdapat empat peran Polri yang mencakup penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengawalan objek vital nasional, pula digitalisasi layanan publik,” kata Supratman, di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Dia mengatakan, KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.
“KUHP dan KUHAP baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman.
