Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Puas Vonis Pembunuh Kepala Cabang BRI, Keluarga Surati Panglima TNI

Tak Puas Vonis Pembunuh Kepala Cabang BRI, Keluarga Surati Panglima TNI
Kuasa hukum keluarga Kacab BRI, Edwin Hardian (kacamata) ketika memberikan keterangan usai mendengar sidang vonis bagi tiga anggota Kopassus. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Keluarga Kepala Cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta kecewa atas vonis 1–13 tahun bagi tiga anggota Kopassus pelaku pembunuhan dan berencana menyurati Panglima TNI untuk menuntut keadilan.
  • Kuasa hukum keluarga menilai majelis hakim keliru menerapkan pasal pembunuhan biasa, bukan berencana, serta menolak alasan terdakwa yang membuang korban di Bekasi karena panik.
  • Hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda: Serka Mochammad Nasir 13 tahun dan dipecat, Kopral Dua Feri Herianto 7 tahun dan dipecat, serta Serka Frenky Yaru hanya 1 tahun tanpa pemecatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Raut kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajah Taufan, kakak Kepala Cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta, ketika menghadiri sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keluarga tak puas ketika mendengar vonis yang dijatuhkan kepada tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang membunuh Ilham. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 hingga 13 tahun.

Selain itu, hanya dua dari tiga terdakwa yang dipecat dari dinas militer. Kuasa hukum keluarga Ilham, Edwin Hardian heran majelis hakim bersikeras beranggapan tiga anggota Kopassus itu tak melakukan pembunuhan berencana.

Pasal yang digunakan adalah 338 yakni pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yakni bui maksimal 15 tahun. Edwin pun menyebut keluarga akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar memberikan keadilan.

"Kami bersama keluarga, ada ayah mertua (Ilham), kakak dan istri korban di dalam (ruang sidang), kami sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Oleh karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan secepat mungkin mengambil langkah. Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI dan oditur militer," ujar Edwin usai persidangan.

Keluarga, kata Edwin, menilai oditur wajib mengajukan banding. Sebab, majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan tiga anggota Kopassus TNI AD masuk kategori pembunuhan berencana.

"Dari awal kami sudah kecewa karena tidak diterapkan (pasal) pembununan berencana. Yang kita ketahui hari ini, terdakwa I diterapkan pembunuhan biasa. Sedangkan, terdakwa II dan III diterapkan pasal 333 KUHP," tutur dia.

Edwin menyebut prajurit TNI didoktrin untuk melindungi warga. TNI tidak bertugas melakukan tindak penculikan, apalagi mengambil nyawa orang lain.

1. Ilham tidak seharusnya dibuang di Bekasi usai dianiaya

Tak Puas Vonis Pembunuh Kepala Cabang BRI, Keluarga Surati Panglima TNI
Ride in Peace untuk Ilham Pradipta (Instagram.com/@avmc_600up)

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim yang dinilainya tidak masuk akal. Hakim militer mengatakan alasan terdakwa I, Serka Mochammad Nasir terlihat bingung usai melihat Muhammad Ilham Pradipta tak sadarkan diri.

"Terdakwa I disebut karena bingung akhirnya membuang korban di tempat sepi dengan harapan agar (tubuhnya) ditemukan oleh masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu! Karena semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik. Sehingga, nyawanya masih bisa selamat," kata Edwin dengan nada kesal.

Alih-alih ditolong, tubuh Ilham justru dibuang di area yang sepi di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, ia diculik di area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Itu bukan untuk ditolong oleh warga tapi agar tidak ketahuan," imbuhnya.

Ia juga menyebut upaya keluarga menggugat materiil KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengalami kemajuan. MK meminta agar keluarga hadir pada Rabu, 10 Juni 2026.

2. Ayah mertua Ilham merasa tak dapat keadilan karena rakyat biasa

Tak Puas Vonis Pembunuh Kepala Cabang BRI, Keluarga Surati Panglima TNI
Ayah mertua Kacab BRI, Iwan Triwansyah (mengenakan peci) memberikan keterangan usai persidangan. (IDN Times/Santi Dewi)

Kekecewaan juga disampaikan ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah, yang ikut hadir di sidang pembacaan vonis. Iwan mengaku terus geleng-geleng kepala ketika mendengarkan pertimbangan majelis hakim. Ia tak habis pikir mengapa sulit mendapatkan keadilan untuk menantunya itu.

"Ternyata hukuman bagi pelaku pembunuh menantu saya tidak sepadan. Dianggapnya mematikan seseorang itu gampang, hukumannya gampang. Apalagi ini dalam lingkungan militer. Jadi, tidak usah khawatir dalam lingkungan tertentu," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara, kakak Ilham, Taufan mempertanyakan putusan hakim yang menyebut pembunuhan adiknya itu bukan direncanakan. Kemudian, tubuhnya dibuang di area yang sepi di Kabupaten Bekasi.

"Fakta yang terjadi adalah almarhum adik saya dibuang. Jadi, fakta itu tidak bisa hanya mengandalkan keterangan, harus dikroscek dengan waktu dan lokasi," imbuhnya.

3. Terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI divonis 1 hingga 13 tahun bui

Tak Puas Vonis Pembunuh Kepala Cabang BRI, Keluarga Surati Panglima TNI
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa. Terdakwa I Sersan Kepala Mochammad Nasir dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban, serta dipecat dari institusi TNI. Sedangkan, terdakwa II Kopral Dua Feri Herianto divonis 7 tahun penjara.

"Terdakwa II juga dikenakan pidana tambahan dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang hari ini.

Terdakwa III, Serka Frenky Yaru dijatuhkan vonis satu tahun bui. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI kepada Frenky. Ia juga tak diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Terdakwa III dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta dibunuh 18 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More