Kuntadi, Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Kini Jabat Jampidsus

Pengamat Iwan Setiawan mengapresiasi kinerja Jampidsus Kuntadi yang dinilai progresif dalam menangani dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah dan menyasar korporasi besar.
Perkara yang disorot mencakup dugaan manipulasi pajak PT TPL, korupsi nikel PT CNI dengan pemulihan Rp4.401,6 miliar, serta tata kelola migas Kota Bekasi.
Iwan menilai Kuntadi mengutamakan ketelitian dan proses sistematis, serta menepis isu keterkaitannya dengan Jokowi dengan merujuk perjalanan karier dan rekam integritasnya.
Jakarta, IDN Times – Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mendapat apresiasi dari kalangan pengamat. Menjelang tiga bulan menjabat, Kuntadi dinilai menunjukkan langkah progresif melalui penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai Kuntadi berani mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar dan berupaya menyelamatkan keuangan negara.
“Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan dalam keterangan resmi.
1. Sejumlah kasus korupsi triliunan jadi sorotan

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bisang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung (IDN Times/Aryodamar) Iwan mencontohkan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus, salah satunya dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT TPL dan sejumlah orang sebagai tersangka. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pengusaha Sukanto Tanoto turut menjadi sorotan karena disebut masih berkaitan dengan korporasi tersebut.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi terkait nikel PT CNI. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung disebut berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4.401,6 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
“Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektar berhasil dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya.
2. Dinilai mengedepankan ketelitian saat tangani perkara

Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi saat konferensi pers soal kasus Achsanul Qosasi pada Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Menurut Iwan, Kuntadi cenderung menggunakan pendekatan yang tidak banyak disorot publik dalam mengusut dan menangani perkara yang merugikan keuangan negara.
Pendekatan tersebut, kata dia, mengutamakan ketelitian, proses yang sistematis, serta hasil yang terukur. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya mengandalkan keberanian, tetapi juga strategi yang komprehensif.
“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Pendekatan tersebut dianggap penting untuk membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang terkesan teatrikal.
3. Tepis isu Kuntadi terkait Jokowi

Kapuspenkum Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi ketika memberikan keterangan pers di Gedung Bundar pada Selasa (19/9/2023). (IDN Times/Santi Dewi) Iwan juga menanggapi isu yang mengaitkan Kuntadi dengan Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo atau kelompok yang kerap disebut sebagai “Geng Solo”. Ia menilai isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan perjalanan karier Kuntadi.
“Isu dari mana? Kan dia orang Semarang, jaksa senior berprestasi, yang justru di era Presiden Jokowi posisinya berliku di Kejagung, tidak se-strategis seperti belakangan ini,” ungkapnya.
Iwan mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendengar adanya rekam jejak kontroversial yang dinilainya mencederai integritas Kuntadi.
“Sekelas dia rumahnya di gang sempit, catatan LHKPN kekayaannya cuma 3,6 miliar, dan itu fakta,” kata Iwan.
Meski demikian, penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum tetap perlu didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, transparansi penanganan perkara, serta hasil proses hukum yang berjalan.
Kuntadi telah lama berkarier di lingkungan Kejaksaan dan beberapa kali menduduki jabatan penting. Jabatan tersebut antara lain kepala kejaksaan negeri (Kajari), Direktur Penyidikan Jampidsus, kepala kejaksaan tinggi (Kajati), hingga Kepala BPA.




















