Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim investigasi pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata telah menerima laporan soal putusan tersebut dari keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
"Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Mukti dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).