Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lacak Aliran Uang Kasus Bea dan Cukai, KPK Libatkan PPATK
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • KPK melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, termasuk penggunaan rekening nominee oleh tersangka.
  • Kasus ini terungkap lewat OTT KPK pada Februari 2026 dengan enam tersangka dari DJBC dan PT Blueray, serta penyitaan emas senilai Rp40,5 miliar.
  • Suap dilakukan untuk mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik, memungkinkan masuknya barang ilegal ke Indonesia tanpa pengecekan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilibatkan.

"Ya tentunya dalam penanganan perkara ini PPATK juga sangat membantu KPK untuk bisa meng-capture terkait dengan aliran-aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

1. KPK dalami penggunaan rekening nominee

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, KPK telah mengendus dugaan adanya penggunaan nominee atau peminjaman nama office boy yang dilakukan tersangka untuk menyamarkan aliran uang. KPK pun masih melakukan pendalaman.

"Memang dalam rangkaian pemeriksaan para saksi beberapa pihak yang namanya disalahgunakan ya untuk menampung uang beberapa sudah kami panggil, kami dalami keterangannya untuk menjelaskan terkait dengan penggunaan nominee rekening tersebut," ujarnya.

2. Kasus terungkap lewat OTT

KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

3. Suap untuk atur jalur impor

KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editorial Team