Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPA

RUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
- Pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA untuk memastikan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- Perpres meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Perpres ini telah disahkan pada 22 April 2024. Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us