Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian Dorong Kesiapan UPTD PPA Implementasikan UU TPKS

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan, UPTD PPA punya 11 tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Dalam pelaksanaan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, UPTD PPA seringkali menghadapi berbagai tantangan,” kata Nahar, dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/3/2024).

1. Perlu kerja sama agar perempuan dan anak korban tertangani sesuai aturan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Nahar menjelaskan perlu koordinasi semua pihak untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.

Nahar mengingatkan, kerja sama berbagai unit atau lembaga layanan diperlukan agar penanganan sesuai amanat UU TPKS. 

2. Kerja sama dengan berbagai pihak untuk akses layanan

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

UPTD PPA dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya pusat kesehatan masyarakat seperti rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan bidang sosial, rumah tahanan, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Selain itu bisa bekerja sama dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah, dan institusi lainnya.

3. Dukungan pemerintah daerah agar UPTD PPA jalankan tugas dengan baik

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Dalam rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 2024, Nahar menyebut, dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten atau kota, sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan UPTD PPA.

“Besar harapan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan pandangan yang sama dalam menyikapi beberapa kasus satu tahun belakangan ini dan ke depannya, juga mempersatukan tujuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPTD PPA,” katanya.

Berikut adalah 11 fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang difasilitasi UPTD sesuai dengan mandat UU TPKS:

  1. Menerima pelaporan atau penjangkauan korban
  2. Menyampaikan informasi terkait hak korban
  3. Memfasilitasi pemberian layanan
  4. Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologi
  5. Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial
  6. Menyediakan layanan hukum
  7. Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi
  8. Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera
  9. Memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas
  10. Mengoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya
  11. Memantau pemenuhan hak korban oleh APH selama proses acara peradilan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us