Jakarta, IDN Times - Satu prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga lalai menggunakan senjata sehingga menyebabkan koleganya tewas pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Tersangka itu diketahui merupakan Letnan Dua Inf AG.
Kepala Pusat Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan penetapan status tersangka dilakukan oleh polisi militer. Akibat kelalaian AG, Letnan Dua Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid tewas di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura.
"Penahanan dilakukan di Denpom IV/Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir selongsong peluru dan rekaman CCTV di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Indra ketika dikonfirmasi pada hari ini.
Ia menambahkan Letda AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) yaitu membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol. Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
