Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapas Narkotika Sungguminasa Diserbu Massa, Fasilitas Dirusak
Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)
  • Sekelompok massa dari AMPH menyerbu Lapas Narkotika Sungguminasa tanpa izin polisi, menuntut pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
  • Massa melakukan tindakan anarkistis seperti merusak fasilitas lapas, menabrakkan motor ke pintu P2U, melempari kaca, dan membawa senjata tajam.
  • Pihak lapas berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengendalikan situasi, delapan orang diduga provokator diamankan dan dua di antaranya positif narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Mei 2026

Sekitar pukul 15.00 WITA, sekelompok massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) menyerbu Lapas Narkotika Sungguminasa di Kabupaten Gowa. Massa melakukan pengrusakan fasilitas lapas, menabrakkan motor ke pintu P2U, melempari kaca, dan merusak sarana kunjungan warga binaan.

26 Mei 2026

Dalam aksi tersebut, massa juga membakar ban dan membawa senjata tajam seperti badik serta busur panah. Kerusuhan menimbulkan ketakutan di sekitar area lapas.

26 Mei 2026

Pihak lapas melaporkan kejadian ke Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 untuk meminta bantuan keamanan. Delapan orang yang diduga provokator diamankan polisi, dua di antaranya positif menggunakan narkoba.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Sungguminasa setelah sekelompok massa menyerbu dan merusak sejumlah fasilitas, termasuk ruang pintu P2U, kaca, serta area kunjungan warga binaan.
  • Who?
    Massa berjumlah sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH), petugas lapas, serta aparat kepolisian dan TNI yang dikerahkan untuk mengamankan situasi.
  • Where?
    Peristiwa berlangsung di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • When?
    Kejadian terjadi pada Senin, 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
  • Why?
    Aksi dilakukan karena massa menuntut pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas yang mereka anggap belum ditangani secara tuntas oleh pihak berwenang.
  • How?
    Massa datang tanpa izin resmi dari kepolisian, membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah, membakar ban, serta melakukan pengrusakan hingga delapan orang diduga provokator diamankan polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang datang ke penjara di Gowa dan marah sekali. Mereka bilang mau cari tahu soal obat terlarang di sana. Orang-orang itu rusak kaca, bakar ban, dan bawa senjata tajam. Polisi cepat datang bantu jaga tempat itu. Sekarang delapan orang sudah ditangkap karena bikin ribut, dua orang katanya pakai narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun insiden di Lapas Narkotika Sungguminasa menimbulkan kerusakan, respons cepat pihak lapas dan aparat keamanan menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban. Koordinasi antara kepala lapas, kepolisian, dan Koramil berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan delapan orang yang diduga provokator, mencerminkan upaya tegas untuk memulihkan keamanan dan menegakkan hukum secara tertib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekelompok massa menyerbu Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Massa yang berjumlah sekitar 40 orang itu mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH). Kerusuhan terjadi karena massa menuntut pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.

Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan, aksi tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari kepolisian. Massa disebut datang secara tiba-tiba dan langsung melakukan tindakan anarkis di area lapas.

“Unjuk rasa dilakukan oleh AMPH tanpa ada izin atau pemberitahuan surat resmi dari kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu,” kata Rika dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026).

1. Pengrusakan pada sejumlah lapas

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Menurut dia, massa melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas lapas. Mereka disebut sengaja menabrakkan sepeda motor ke ruang pintu P2U, melempari kaca, hingga merusak sarana kunjungan warga binaan.

“Para demonstran melakukan tindakan pengrusakan mulai dari sengaja menabrakkan motor ke ruang pintu P2U, pelemparan kaca, pengrusakan sarana kunjungan untuk warga binaan dan beberapa fasilitas lapas lainnya,” ujar Rika.

2. Diduga bawa senjata tajam

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Aksi tersebut juga diwarnai pembakaran ban di sekitar area lapas. Selain itu, massa disebut membawa sejumlah senjata tajam, seperti badik dan busur panah.

“Mereka juga membawa beberpa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut juga menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat di sekitar lapas,” kata dia.

3. Delapan orang yang diduga provokator diamankan polisi

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Pihak lapas kemudian langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengendalikan situasi. Kepala lapas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 guna meminta bantuan pengamanan.

“Dengan kejadian tersebut kepala lapas langsung berkoordinasi dann melaporkan dan kejadian tersebut ke dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Bontonarannu dan Koramil 1409-03, sekaligus bantuan keamanan,” kata Rika.

Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai provokator diamankan ke Polsek Bontomarannu. Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Editorial Team

Related Article