Bareskrim Janji Tindak Tegas Polisi Terlibat Narkoba, Sanksi PTDH

- Kabareskrim Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba, termasuk beberapa perwira dan bintara yang sudah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
- Dirtipidnarkoba Bareskrim memastikan tidak ada anggota yang kebal hukum, dengan sanksi ganda berupa pemecatan tidak hormat (PTDH) dan proses pidana bagi polisi yang terbukti terlibat.
- Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa perlakuan khusus bagi tersangka polisi, sebagai langkah Polri mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas institusi.
Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan komitmen pimpinan Polri tidak akan pernah ragu untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkoba.
Hal ini merespons keterlibatan anggota Korps Bhayangkara dalam perkara peredaran narkoba selama 2026.
Di antaranya, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna hingga Bripka Dedy Wiratama di Samarinda.
"Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas," ujar Syahardiantono, Selasa (19/5/2026).
1. Dirnarkoba pastikan tak ada yang kebal hukum

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan terhadap sejumlah oknum polisi yang terlibat narkoba adalah bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum," ujarnya.
2. Polisi terlibat narkoba bakal dipecat dan pidana

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum bagi para polisi yang terlibat narkoba akan berjalan secara paralel menggunakan dua instrumen hukum yang sangat berat.
Mereka yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan disanksi secara kode etik profesi dan pidana.
"Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH," ujarnya.
3. Polisi terlibat narkoba mendapatkan perlakuan sama dengan para tahanan lainnya

Eko juga memastikan penyidikan kasus terhadap para oknum polisi tersebut berjalan profesional dan transparan. Ia juga memastikan para oknum yang terlibat yang kini ditahan mendapatkan perlakuan sama dengan para tahanan lainnya.
"Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan," ujarnya.
Eko menyampaikan, langkah tegas ini merupakan wujud kehadiran Polri sebagai penegak hukum. Upaya ini juga dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi.
"Pembersihan internal ini adalah modal utama kami untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas," ujarnya.



















