Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TOP 5: Anggota BPK Bobby Diperiksa KPK 9 Jam hingga Sebaran Kopdes

TOP 5: Anggota BPK Bobby Diperiksa KPK 9 Jam hingga Sebaran Kopdes
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi selama sembilan jam, terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan Kabupaten Muara Enim, setelah rumahnya digeledah dan sejumlah barang bukti disita. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison serta beberapa pejabat dan pihak swasta.

Selain artikel di atas, hampir sepanjang Kamis (16/7/2026), pembaca IDN Times banyak menyoroti artikel terkait Bareskrim periksa pelapor kasus polemik hak angket Bupati Gowa, enam syarat KPK ambil alih perkara di Kejagung atau Polri, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni. Berikut lima artikel yang paling banyak disorot pembaca selama Kamis.

1. Usai rumahnya digeledah, anggota BPK Bobby Rizaldi diperiksa KPK 9 jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan korupsi audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan selama sekita sembilan jam. Rumah Bobby sempat digeledah penyidik KPK pada Senin (13/7/2026) malam hingga Selasa (14/7/2026) dini hari. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

2. Bareskrim periksa pelapor kasus polemik hak angket Bupati Gowa

Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyebaran video privat dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, pada Kamis (16/7/2026). Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar mengaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pengaduannya ke Bareskrim, pada Kamis (2/7/202). Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

3. Enam syarat KPK ambil alih perkara di Kejagung atau Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan lembaga antirasuah bisa mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Pernyataan itu disampaikan Johanis ketika merespons soal mengambil alih perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung dan kepolisian. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

4. Daftar 10 provinsi dengan Kopdes Merah Putih terbanyak per Juni 2026

Persebaran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia, dengan jumlah seluruh Kopdes mencapai 83.380 per Kamis (16/7/2026). Mengutip data dashboard Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (Simkopdes) dari laman simkopdes.go.id, sepanjang 2026, jumlah volume transaksi Kopdes di seluruh Indonesia sebanyak 54.232 dengan nilai transaksi sebesar Rp56.777.258.696 (Rp56,7 miliar). Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

5. Dana bansos diwacanakan bisa diambil di Koperasi Merah Putih

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, pemerintah mewacanakan dana bantuan sosial (bansos) bisa disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Saat ini, kata dia, pemerintah sedang melakukan kajian tentang hal tersebut. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More