Jakarta, IDN Times - Kamu mau menjual kendaraan bermotor? Jangan lupa untuk melaporkannya, ya!
Sebab, dengan kamu melaporkan jual kendaraan, maka bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).