Bapenda DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Sistem Pajak Online PBJT

Jakarta, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk 'Launching Inovasi - Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda' pada Rabu, (30/10), di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga pemerintah dan para pengusaha sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang menjadi pengguna utama dari sistem pajak berbasis digital yang baru ini.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menyampaikan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.
"Kami ingin memastikan, setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujarnya.
1. Lebih terstruktur dan efisien

Dalam kesempatan tersebut, Elvarinsa juga secara resmi meluncurkan sistem E-TRAPT, yang merupakan platform pengumpulan data transaksi dari berbagai sumber, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
E-TRAPT, yang berbentuk agent software, dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT, atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu.
“Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien,” sambung Elvarinsa.
Ia juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. “Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI,” katanya.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
2. Sosialisasi tentang dasar pengenaan PBJT

Pada sesi kedua di acara tersebut, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut mensosialisasikan Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku, sehingga bisa menyesuaikan usaha mereka dengan peraturan yang ada.
3. Memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah

Menurut Elvarinsa, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal.
Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
“Kami berharap, para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru,“ katanya.
Melalui kolaborasi antar instansi, Bapenda optimis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global. (WEB)