Banda Aceh, IDN Times - Cegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah meniadakan seluruh perjalanan pada semua moda transportasi angkutan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut tentunya berdampak terhadap bisnis jasa transportasi angkutan umum. Lalu bagaimana mereka menanggapinya? Berikut wawancara IDN Times dengab Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh.