Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)
ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)

Intinya sih...

  • 1.599 kendaraan bermotor ditilang karena melawan arah di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
  • Penindakan dilakukan di lima wilayah DKI pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.599 kendaraan bermotor ditilang karena melawan arah di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Razia rutin tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/3/2024).

1. Razia dari 22 Februari sampai 22 Maret 2024

Satlantas Ketapang juga tilang pengendara yang pakai knalpot brong. (IDN Times/Istimewa).

Syafrin mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa penindakan yang dilakukan sejak 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Penindakan itu dilakukan di lima wilayah DKI pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

2. Ada 36 lokasi penindakan

Ilustrasi petugas Dishub. Dok. humas Pemprov DKI

Syafrin mengatakan, terdapat 36 lokasi yang dilaksanakan penindakan. Lokasi tersebut dipilih sesuai dengan potensi terjadinya pelanggaran lawan arus.

Di antaranya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata, dan Kebon Sirih. Kemudian, Jalan Balikpapan, Kramat Bunder, dan Jalan Letjen Suprapto Rel KAI.

Selanjutnya, Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, dan Danau Sunter.

Kemudian, Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke, dan Kolong Rawa Buaya. Pondok Labu, Ciputat Raya, dan Tanjung Barat

Termasuk Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, dan Perintis Kemerdekaan.

3. Tumbuhkan kesadaran pengendara

Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI selama 18-22 Maret 2024, terdapat 394 kendaraan yang ditindak.

Lebih lanjut, Syafrin berharap penindakan yang dilakukan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

Editorial Team