Masalah Aglomerasi Jakarta Sudah Muncul Sejak Ma'ruf Amin Jabat DPRD

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, sudah lama mengemuka.
Ma'ruf mengatakan persoalan aglomerasi Jakarta ini sudah muncul sejak dia menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, memang ada kebutuhan akan RUU semacam ini agar persoalan perencanaan pembangunan terintegrasi atau sinkron dengan daerah-daerah di sekitarnya.
“Ya mengenai UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) untuk mengoordinasi aglomerasi itu, sebenarnya saya kira sesuatu kebutuhan. Karena, ide untuk mengoordinasikan dan mensinkronisasi, terutama perencanaan Jakarta dengan sekitarnya itu sudah lama,” ujarnya melalui keterangan, Jumat (22/3/2024).
1. Usulan menteri pimpin wilayah Jakarta

Ma'ruf mengungkapkan bahwa dulu pernah ada pikiran bahwa Jakarta harus dipimpin oleh seorang menteri yang bisa mengoordinasi beberapa daerah.
"Itu pernah dan sudah dibicarakan beberapa kali," katanya
2. Urgensi agar Jakarta terhindar dari banjir

Dia mengatakan salah satu urgensi perencanaan terintegrasi ini, lanjut Wapres, agar wilayah Jakarta terhindar dari permasalahan banjir.
“Kalau tidak (terintegrasi), seperti Depok yang mestinya menjadi resapan air itu kemudian habis, akhirnya air tidak ada resapannya kemudian langsung ke Jakarta. Maka, menambah volume banjir,” terangnya.
3. Wapres sambut baik usulan

Oleh karena itu, Ma'ruf tentu saja menyambut baik ide lama yang diakomodasi dalam RUU DKJ ini.
“Ide itu memang sudah lama dan sekarang muncul, dan akan diakomodasi di undang-undang yang baru. Saya kira itu bagus,” ujarnya.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini secara resmi telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah untuk dibahas ke rapat paripurna DPR terdekat dan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (18/3/2024) lalu.