Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih fleksibel serta berbasis digital.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri HAM Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Kemenham yang telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai.
Wakil Menteri HAM Mugiyono menjelaskan penyesuaian pola kerja ini bertujuan mendorong sistem kerja yang lebih efektif, sekaligus memperkuat pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenham RI menekankan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital, agar mampu meningkatkan produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” kata Mugiyono kepada IDN Times, Jumat (10/4/2026).
