Layanan Ditjen PAS Tetap Buka Normal Meski ASN WFH Tiap Jumat

- Ditjen PAS memastikan layanan publik tetap berjalan normal meski ASN menerapkan WFH setiap Jumat sesuai arahan Presiden dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026.
- Layanan masyarakat di Ditjen PAS dilakukan secara virtual melalui berbagai kanal online, sementara petugas lapangan di Bapas dan Lapas tetap bekerja langsung tanpa WFH.
- Sistem pengawasan internal diterapkan ketat dengan evaluasi harian agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama penerapan WFH berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat tidak akan mengganggu layanan masyarakat.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan seluruh akses layanan tetap tersedia secara penuh.
"Untuk pelayanan tetap buka," kata Mashudi kepada IDN Times, Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang diturunkan melalui instruksi menteri. Kebijakan WFH mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.
1. WFH tak berarti meniadakan layanan, dilakukan virtual

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan meskipun pusat menjalankan WFH, layanan tetap berjalan optimal.
"WFH itu tidak berarti meniadakan layanan. Layanan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap dilakukan secara virtual atau online melalui WhatsApp, email dan lain-lain, di medsos kami juga tetap berjalan," ujar Rika kepada IDN Times.
2. Bapas dan Lapas tak ada WFH

Rika menekankan aturan ini tidak berlaku bagi petugas di lapangan. Unit pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga binaan tetap beroperasi seperti biasa di kantor.
"Terkait dengan di Bapas dan Rutan, itu tetap berjalan tidak ada- tidak ada WFH. Jadi mereka tetap bek- tetap aktivitas sesuai dengan- seperti biasa. Artinya seluruh layanan masyarakat tidak akan terganggu," katanya.
3. Lakukan pengawasan internal

Selain memastikan layanan, sistem pengawasan internal juga dilakukan secara ketat untuk menjamin produktivitas pegawai tetap terjaga. Setiap jenjang pimpinan memiliki kewajiban untuk memantau timnya secara harian agar tidak ada penurunan kinerja selama periode WFH ini berlangsung.
"Pengawasan tetap dilaksanakan, absensi tetap dilaksanakan bagi pegawai juga jadi masing-masing pimpinan, pimpinan tinggi sampai turunannya ke Kasub- ke Kasubdit dan lain-lain mengawasi masing-masing timnya ataupun masing-masing staf di bawahnya dan dilaporkan kepada pimpinan di atasnya. Dan itu dilakukan setiap hari evaluasi," kata Rika.


















