Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Direktur LBH APIK, Uli Pangaribuan, menyoroti peran tersangka F sebagai perantara korban anak dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada.
  • Latar belakang F perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah F juga merupakan korban dan mendengarkan keterangannya secara langsung.
  • Upaya LBH APIK NTT untuk mengakses F dihadapi hambatan, sementara relasi antara pelaku dan F tidak setara.

Jakarta, IDN Times - Direktur LBH APIK, Uli Pangaribuan, menyoroti peran tersangka F seorang mahasiswi berusia 20 tahun dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.

S alias F (20) disebut sebagai sosok yang mengenalkan korban anak berusia enam tahun (pada saat kejadian lima tahun) pada Fajar untuk melancarkan aksi bejatnya. Uli mengatakan bisa jadi F juga merupakan korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di