3 Korban Anak Kasus Eks Kapolres Ngada Ajukan Perlindungan ke LPSK

- LPSK menerima permohonan perlindungan dari tiga korban kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
- LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan korban dari kasus tersebut, dan siap memberikan perlindungan darurat kepada korban jika diperlukan.
- Komnas HAM meminta keterangan dari tiga korban dan menemukan bahwa terdapat tujuh kali pemesanan kamar hotel atas nama Fajar di Kota Kupang.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja. LPSK sendiri sudah menerima permohonan dari tiga korban anak yang masing-masing berusia 6 tahun (saat kejadian lima tahun), 13 tahun dan 16 tahun.
"Sudah ada permohonan dari tiga korban kasus tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada IDN Times, Sabtu (5/4/2025).
1. Meskipun masih ditelaah, LPSK siap memberikan perlindungan darurat

Dia menjelaskan, saat ini LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan korban dari kasus tersebut. Dia juga menyampaikan tim LPSK telah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Penelaahan itu kami lakukan maksimal 30 hari kerja dan bisa diperpanjang," katanya.
Meski demikian LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan darurat kepada korban kasus kekerasan seksual Kapolres Ngada jika dibutuhkan.
"Tapi jika di tengah-tengah proses tersebut, para korban butuh perlindungan segera, maka akan kami berikan perlindungan darurat," kata Susilaningtias.
2. VK meminta tersangka F temui Fajar dengan mengaku sebagai anak SMA

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Komnas HAM sudah meminta keterangan dari tiga korban baik dari korban usai 16 dan 13 serta orang tua korban anak usia 6
tahun. Fajar menggunakan perantara VK untuk mencari anak di bawah umur dan datangah tersangka F (20) yang mengaku sebagai anak SMA pada eks Kapolres Ngada itu.
Dari F kemudian Fajar meminta ada anak perempuan, dia mengungkapkan suka bermain dengan anak perempuan, alhasil F membawa anak berusia lima tahun pada 2024. Namun nyatanya korban dilecehkan dan ada rekaman video kekerasan seksual tersebut.
3. Fajar tujuh kali pesan kamar hotel di Kupang pada 2024

Sementara korban anak berusia 16 tahun ditemui Fajar melalui MiChat dan anak berusia 13 tahun jadi korban dengan perantara anak usia 16 tahun. Komnas HAM juga mendapatkan temuan bahwa setidaknya ada tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar yakni pada 14 September 2024, 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024.
"Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh Sdr. Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya
tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Sdr. Fajar," kata Uli.