Jakarta, IDN Times - Tepat pada empat tahun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah kepada Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengungkapkan bahwa Anies mendapat rapor merah karena belum bisa menepati janji kampanyenya.
"Terbukti bahwa Gubernur Anies diberikan rapor merah karena belum dapat memenuhi janji-janji kampanye mengenai penyediaan hunian warga maupun kualitas hidup warga yang menghuni hunian tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).