Jakarta, IDN Times — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyorot ketiadaan aturan lembaga pengawas otoritas pelindungan data pribadi atau pemantau dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan DPR RI.
Diketahui dalam UU PDP yang sudah disahkan, peran, fungsi, dan tugas lembaga pengawas selaku badan yang memantau penggunaan data pribadi tak termasuk dalam beleid baru tersebut. UU PDP yang telah disahkan hanya mengatur penggunaan data dan pemidanaan.
“Seharusnya struktur dan unsur dalam Lembaga/Badan Otoritas Pelindungan Data Pribadi harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri,” kata peneliti LBH, Citra Referandum, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).