11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan Tersangka

Tiga orang masih DPO

Jakarta, IDN Times - Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 pelaku kasus kekerasan seksual pada anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini ada 11 tersangka pemerkosaan gadis 15 tahun itu. Mereka merupakan pria dengan berbagai profesi strategis antara lain kepala desa, guru, hingga seorang anggota Brimob

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu dilansir dari ANTARA, Senin (5/6/2023).

1. Ditahan di Mapolda Sulteng

11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan TersangkaKepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. (ANTARA/Kristina Natalia)

Dia menjelaskan usai jalani serangkaian proses pemeriksaan, seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. MKS telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng sejak Sabtu (3/6/2023).

Dia mengatakan perlakuan pada MKS adalah sama dengan para tersangka lainnya

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS

2. Tiga orang masih jadi DPO

11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan TersangkaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Tujuh di antara sudah ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

3. Korban diajak temannya bekerja

11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan Tersangkailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Korban yang berasal dari Poso menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Melansir dari ANTARA, pengakuan korban ikut rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapat perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Korban kini sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

Baca Juga: ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya