120 Ribu Pohon Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Lahan Masih Diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan ladang ganja di Pegunungan Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 20 Juli 2020, tepatnya di Hutan Taman Industri Ramteba, Kecamatan Selemum, Aceh Besar. Ladang itu akhirnya dimusnahkan Polda Aceh bersama Kodim dan Kejaksaan.
"Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar, Kodim dan Kejaksaan telah menemukan kurang lebih 10 sampai 15 hektare ladang ganja," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
1. Ada 50 ribu batang ganja siap panen
Ramadhan menjelaskan dari ladang ganja itu ditemukan sekitar 50 ribu batang ganja siap panen, dengan ketinggian batang berkisar 50-260 sentimeter. Selain itu, ada 70 ribu batang ganja yang masih dalam proses semai.
"Selanjutnya seluruh batang tanaman ganja tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan," kata Ramadhan.
Baca Juga: Petani Ganja di Bandung Diringkus, Sekali Panen Untung Rp240 Juta
2. Polisi masih menelusuri pemilik lahan, penanam, hingga pemilik batang ganja
Editor’s picks
Ramadhan mengatakan Polda Aceh masih mendalami terkait kasus lahan ganja ini. Kepolisian tengah menyelidiki siapa pemilik lahan, penanam, hingga pemilik batang ganja tersebut.
Pemusnahan pohon ganja ini dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. Irjen Wahyu juga turun langsung, meninjau ladang ganja yang berada di delapan lokasi itu.
3. Polda Aceh sudah musnahkan 50,1 hektare lahan ganja selama 2020
Ramadhan menjelaskan dari hasil kegiatan dan penelusuran pengedaran narkoba selama 2020, Polda Aceh telah membongkar delapan kasus.
Selain itu, Polda Aceh juga sudah memusnahkan ladang ganja sebanyak 50,1 hektare.
Baca Juga: PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP: Dalam Dalil Islam, Ganja Itu Haram!