129 Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta Langgar Aturan PSBB

Diberi peringatan tertulis hingga penyegelan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan ada 129 tempat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu termasuk hotel, restoran, kafe hingga bar.

"Kami sudah sampaikan juga peringatan ringan tertulis, peringatan berat bisa disegel dan denda. Selama PSBB ditetapkan, 129 tempat melakukan pelanggaran mulai hotel, restoran, rumah makan, bar, kafe dan sebagainya," kata Cucu seperti dikutip melalui Antara, Kamis (18/6)

1. Sektor event belum diizinkan dibuka

129 Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta Langgar Aturan PSBB(Konser musik drive-in di tengah pandemik yang digelar di Bonn, Jerman) ANTARA FOTO/Xinhua/Tang Ying/pras

Cucu juga mengatakan bahwa saat ini sektor pariwisata seperti restoran dan hotel sudah dibuka kembali di masa PSBB transisi. Namun, tetap dengan syarat pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.

Sementara sektor event seperti konser dan acara di tempat hiburan belum diizinkan buka hingga saat ini.

Baca Juga: Viral Foto Dokter Tirta Nongkrong di Holywings, Warganet Kecewa

2. Hotel dan tempat hiburan paling terdampak selama PSBB

129 Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta Langgar Aturan PSBBinstagram.com/thedharmawangsa

Cucu mengatakan bahwa selama PSBB di Jakarta, hampir seluruh sektor pariwisata hingga tempat hiburan terdampak karena penutupan lokasi sebagai salah satu cara untuk mencegah penularan COVID-19. Sektor pariwisata yang paling merasakan dampak COVID-19 adalah hotel.

"Kalau kami lihat jumlah yang terdampak persentasenya, untuk hotel 94 persen terdampak. Restoran 67 persen, karena restoran masih boleh buka di masa PSBB, tapi tidak boleh makan di tempat, mereka tetap beroperasi, tapi hanya boleh take away. Jadi penurunannya tidak terlalu separah hotel atau hiburan. Untuk hiburan 100 persen terdampak," katanya

3. Penutupan tempat wisata berpengaruh ke pajak daerah

129 Tempat Hiburan dan Wisata di Jakarta Langgar Aturan PSBBSwiss-Belhotel Borneo Samarinda di Jalan Mulawarman (Dok.Swiss-Belhotel Samarinda/Istimewa)

Dia menjelaskan penutupan sektor pariwisata berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) 2020 yang turun drastis dari PAD 2019. Salah satu sumber PAD berasal dari pajak hotel.

"Contoh (pajak) hotel, yang harusnya harusnya Rp2 triliun, hanya Rp466 miliar sampai akhir Mei kemarin dan ini ada total realisasinya dibandingkan 2019. Jadi kurang lebih hanya 23 persen dari target," kata dia.

Baca Juga: Terdampak Pandemi Virus Corona, 698 Hotel di Indonesia Tutup

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya