152 WNA China Tersangka Kejahatan Love Scammer Dideportasi

Tiga pesawat China Southern Airlines disediakan

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 153 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari China, yang diduga terlibat sindikat kejahatan transnasional Love Scammer. Deportasi ini berlangsung pada Rabu, 20 September 2023.

“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia, namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

1. Ada tiga pesawat China Southern Airlines disediakan

152 WNA China Tersangka Kejahatan Love Scammer DideportasiDok. Angkasa Pura II

Sebelum dideportasi, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima 153 tersangka, antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Perwakilan Kepolisian China.

Kepolisian China telah menyediakan tiga pesawat China Southern Airlines. Ketiga pesawat tersebut dipersiapkan Rabu, 20 September 2023, untuk mengangkut seluruh tersangka dugaan Love Scammer.

2. Pelimpahan para tersangka dari berbagai Kantor Imigrasi

152 WNA China Tersangka Kejahatan Love Scammer DideportasiIlustrasi kantor imigrasi (IDN Times/Patiar Manurung)

Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ada 90 tersangka WNA China yang telah dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penahanan. Hal ini terkait dengan keterbatasan ruang deteni yang dimiliki Kanim Batam.

Sementara itu, sebanyak 42 tersangka WNA China lainnya adalah pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang 21 tersangka WNA China.

3. Sebanyak 21 WNA diterbangkan ke Batam sebelum bertolak ke China

152 WNA China Tersangka Kejahatan Love Scammer DideportasiIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan, sebanyak 21 tersangka WNA China dari Singkawang diterbangkan langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam, menggunakan pesawat Lion Air. 

Mereka kemudian diamankan di dalam pesawat, sebelum protokoler pemindahan menuju Pesawat China Southern Airlines tujuan China dilaksanakan.

Baca Juga: WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasi

4. Tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 UU keimigrasian

152 WNA China Tersangka Kejahatan Love Scammer Dideportasiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Subki menjelaskan, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75. Sanksi yang jatuhkan adalah pendeportasian dan dimasukkan ke Daftar Penangkalan.

“Kita selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian demi menjaga stabilitas keamanan negara. Imigrasi Batam sangat berharap kerjasama dan koordinasi solid antara Timpora dan Masyarakat dalam penyampaian informasi senantiasa berkesinambungan,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya