21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Terus Bertambah

Banyak pelaku kekerasan punya posisi profesi panutan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama 21 tahun ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender.

"Hal ini perlu kita maknai secara positif, yaitu meningkatnya keberanian korban, dukungan, serta akses korban untuk melaporkan kasusnya," ujar Andy dalam Agenda Peluncuran Hasil Kajian 21 tahun CATAHU Komnas Perempuan 2001 sampai dengan 2021, Selasa (20/6/2023).

1. Banyak juga korban yang belum berani laporkan kasusnya

21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Terus BertambahIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski angka yang ada menunjukkan peningkatan, sebenarnya ada lebih banyak korban yang belum melaporkan kasusnya.

"Penting dicatat bahwa meskipun dia bertambah (laporan), lebih banyak lagi korban yang sebetulnya belum mau atau belum berani melaporkan kasusnya," katanya.

Sejak awal digagas, Andy mengatakan CATAHU dimaksudkan untuk membangun pengetahunan berbasis pengalaman perempuan korban dari berbagai konteks persoalan yang dihadapinya.

Selain itu, akses perempuan korban juga terkait erat dengan pengetahuan korban tentang kemana mereka dapat menyuarakan kasus kekerasan yang dialami, serta kehadiran lembaga-lembaga layanan yang terjangkau dan kemudahan untuk melaporkan kasus.

Baca Juga: 21 Catatan Tahunan Komnas Perempuan: Realitas Kekerasan di Indonesia

2. Sebanyak 5 persen pelaku kekerasan perempuan adalah suri tauladan

21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Terus BertambahIDN Times/Indiana Malia

CATAHU selama 21 mencatat pelaku-pelaku kekerasan terhadap perempuan berada pada posisi profesi-profesi yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat. Mula dari pejabat publik bahkan hingga penegak hukum.

"Siapa mereka? Pejabat publik, aparat penegak hukum, dosen, dokter, guru," kata Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah.

3. Ada lebih dari seribu TNI/Polri jadi pelaku kekerasan seksual

21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Terus Bertambahilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara rinci Alimatul Qibtiyah menjelaskan, lima persen dari total pelaku atau sebanyak 4.147 pelaku adalah terdiri dari 571 pejabat publik, 1.332 aparat penegak hukum atau TNI/Polri, 111 tokoh agama, 2.079 guru atau dosen, dan 54 tenaga medis.

Selama dua tahun terakhir terdapat peningkatan pelaku kekerasan dari profesi-profesi yang telah disebutkan di atas.

"Meningkat menjadi sembilan persen," katanya.

Korban juga cenderung lebih muda usianya dari pelaku, pola ini dikatakan tidak berubah selama 21 tahun ke belakang.

"Hal ini menunjukkan adanya relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan," kata dia.

Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS

4. Informasi dari CATAHU memungkinkan gerakan advokasi berbasis data

21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Terus BertambahIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Andy Yentriyani CATAHU bisa jadi dasar pembentukan kebijakan yang berpihak pada perempuan korban, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

"Seluruh informasi dalam CATAHU memungkinkan gerakan perempuan dan gerakan HAM pada umumnya ini, menggulirkan advokasi berbasis data, baik itu di level nasional misalnya dengan pembentukan Undang-Undang maupun di kebijakan lokal, baik pada aspek perlindungan maupun pemulihan untuk perempuan korban serta memastikan ketidak berulangan," kata Andy.

Salah satu gerakan advokasi yang dimaksud Andy adalah pembentukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan berbagai perbaikan pasal kekerasan seksual yang ada dalam revisi KUHP 2023.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya