5 Fakta Kasus Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19

Pelaku meretas durel perusahaan asal Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan perusahaan Italia, terkait pembelian alat kesehatan ventilator untuk penanganan pasien COVID-19.

Dari kasus ini, polisi mengamankan rekening penampungan uang Rp56,1 miliar dan dua unit mobil serta aset tanah, serta bangunan di Banten dan Sumatra senilai Rp2 miliar.

Kasus penipuan ini dilakukan dengan meretas surel sebuah perusahaan alat kesehatan asal Tiongkok, yakni CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co LTD.

"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Total ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial SB, R, dan TP. Sementara, ada satu pelaku lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM, yang masih buron.

Berikut adalah fakta-fakta kasus penipuan ini.

1. Perusahaan asal Italia memesan ventilator dan monitor COVID-19

5 Fakta Kasus Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19Rilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Listyo menjelaskan kasus ini berawal saat perusahaan Althea Italia sudah menyepakati perjanjian pembelian peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 pada 31 Maret 2020 dengan Shenzhen, dan akan melakukan pembayaran secara berkala. 

Kedua alat kesehatan tersebut, kata Listyo, tidak untuk digunakan di Indonesia, tetapi para tersangka kejahatan adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Di tengah perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Italia, menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran," kata dia.

Baca Juga: AS Serahkan Bantuan 100 Ventilator ke RI Bagi Pasien COVID-19

2. Ada surel penggantian rekening pembayaran pada perusahaan Althea Italia

5 Fakta Kasus Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19Rilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Kemudian, pada 6 Mei 2020 para tersangka mengirim surel kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan perusahaan alat kesehatan asal Tiongkok, yakni CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co LTD.

Isi surel tersebut revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator dan monitor, dengan menyebutkan rekening atas nama CV Shenzen di bank di Indonesia.

3. Pelaku mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen

5 Fakta Kasus Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19Rilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Perusahaan Althea Italia sudah melakukan tiga kali transfer ke rekening tersebut, dengan total pembayaran EUR 3.672.146,91 atau setara Rp58,8 miliar.

"Rekening pembayaran kemudian diubah menjadi bank Indonesia. Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku memperkenalkan diri sebagai general manager (GM) Shenzhen di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran.

4. Ada laporan dari NCB Interpol Italia

5 Fakta Kasus Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19Rilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Akhirnya, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan dari NCB Interpol Italia, yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus (TPPU Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dari informasi yang diterima, tindak pidana ini dilakukan sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia, dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).

Subdit Tppu Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya menangkap tiga tersangka di tempat yang berbeda. Tim gabungan Bareskrim dan NBC Interpol Indonesia saat ini masih melakukan pengembangan, guna mengungkap pelaku lain yang terlibat, khususnya pelaku yang diduga WNA yang masih buron.

5. Peran masing-masing pelaku

5 Fakta Kasus Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Pelaku yang berperan untuk mengirim pesan dan mengaku sebagai GM Shenzhen berinisial R, dia juga yang membuat rekening palsu tersebut.

Sedangkan, SB berperan sebagai direktur beberapa perusahaan, membuat perusahaan fiktif, membuat rekening penampung dan mentransfer hasil uang kejahatan mereka.

Kemudian, TP berperan membuat surat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen, dan membuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

Selain itu, DM alias Brother yang merupakan WNA Nigeria berperan sebagai dalang aksi ini, dia juga bertugas meretas surel Shenzhen.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.

Baca Juga: Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M Diringkus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya