7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus Diciduk, Tiga Masih Mahasiswa Aktif

Dalam sehari mampu edarkan setengah kilogram ganja

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat pengedar ganja di lingkungan kampus. Total ada tujuh tersangka pengedar ganja jaringan kampus ini yakni AYH, AS, II, CR, AN, DW dan AVH. Tiga dari tujuh tersangka ini adalah mahasiswa aktif semester akhir yang berasal dari fakultas yang berbeda-beda.

"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," kata Wakapolres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq, pada wartawan, Rabu (22/7/2020).

1. Setiap tersangka punya peran sendiri

7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus Diciduk, Tiga Masih Mahasiswa AktifIDN Times/ Muchammad Haikal

Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing. Choiron mengatakan tersangka II adalah seorang bandar, sedangkan AY dan AN adalah pengedar. Kemudian, AS, DW, AVH serta CR berperan sebagai kurir narkoba.

"Diawali informasi dari masyarakat di wilayah Kebayoran Baru kemudian kita kembangkan mengarah ke wilayah Meruya, Jakarta Barat. Dari Meruya kita dapatkan dua tersangka atas nama AY dan AS. Dari mereka kita dapatkan barang dari II," kata dia.

Baca Juga: Petani Ganja di Bandung Diringkus, Sekali Panen Untung Rp240 Juta 

2. Mampu edarkan setengah kilogram ganja setiap harinya

7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus Diciduk, Tiga Masih Mahasiswa AktifIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Choiron menjelaskan bahwa para mahasiswa itu hampir setiap hari membawa tas berisi ganja dan mengedarkannya setiap hari. Dalam sehari, mereka mampu menjual setengah kilogram ganja.

"Jadi dibungkus seperti ini yang kita dapatkan ada sekitar 14 paket dan di sini ada beberapa kilo yang kita amankan," kata dia.

3. Menjual ganja dengan harga paket

7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus Diciduk, Tiga Masih Mahasiswa AktifPolisi amankan tanaman ganja di Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Mereka menjajakan ganja di kampus hampir satu tahun. Ganja yang di kalangan dibawa dan diedarkan di lingkungan sekitar Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Barat.

Para pelaku membuat paket ganja dengan harga Rp300 ribu.

"Dengan harga Rp300 ribu dapat 5 gram atau lebih, bisa jadi 15-20 linting," kata Choiron.

4. Polisi amankan ganja seberat 4,6 kilogram

7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus Diciduk, Tiga Masih Mahasiswa AktifBarang bukti ganja kering total seberat 2,4 kg yang Polres Sleman, Selasa (14/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Choirin mengatakan dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram. Karena perbuatannya, AYH, AS, II, CR, AN, DW dan AVH disangkakan dengan beberapa pasal pidana.

Mulai dari pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: 120 Ribu Pohon Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Lahan Masih Diburu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya