Ahli Pidana di Sidang Mario Dandy: Restitusi Itu Bersifat Actual Cost

Kerugian yang dialami korban dan bisa dibuktikan

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian hadir dalam sidang lanjutan terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam persidangan ini, Ahmad menjelaskan mekanisme restitusi dari Mario kepada David. Dia mengatakan restitusi bersifat actual cost.

"Kerugian yang dialami oleh korban yang bisa dibuktikan. Misalnya kalau korban mengalami matanya harus dioperasi dan ada donor mata dan biaya untuk memulihkan matanya tadi membutuhkan dana katakan Rp500 juta, bukti bahwa bahwa Rp500 juta itu ada di rumah sakit itu disebut dengan actual cost," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Actual cost yang dimaksud Ahmad adalah biaya yang dikeluarkan dan telah dipastikan berdasarkan keterangan ahli yang bertanggung jawab di pengadilan, dan itu menjelaskan akibat dari perbuatan terdakwa penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan biaya ganti rugi atau restitusi pada para terdakwa penganiayaan anaknya yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG melalui LPSK sebesar Rp52.313.450.000.

Berdasarkan permohonan itu, LPSK kemudian menghitung dengan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur berdasarkan undang-undang.

LPSK menghitung total perhitungan kewajaran sehingga ditemukan nominal angka mencapai Rp120.388.911.030.

Baca Juga: Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya