Ahli Pidana Kasus Mario Dandy Ungkap Aspek Penentu Pasal Penganiayaan

Untuk mencari tahu Dandy lakukan aniaya ringan atau berat

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ahmad Sofian, mengatakan ada dua aspek yang membenarkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seseorang. Apakah itu penganiayaan biasa atau penganiayaan berat berencana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ahmad menjelaskan Pasal 351 hingga Pasal 355 tentang penganiayaan. Menurutnya, terdapat dua aspek perbedaan, yakni aspek subjektif dan objektif.

“Jadi kalau kita lihat apa perbedaannya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Selasa (11/7/2023).

Aspek subjektif merupakan orang itu sendiri atau sikap batin dari pelaku tindak pidana. Sementara aspek objektif adalah akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana.

“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana yang direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak Pidana penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” kata Ahmad.

Dia menyebutkan, penganiayaan secara doktrinal disebut juga dengan delik materil, artinya tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul. Dalam perkara penganiayaan, mengacu akibat yang ditimbulkan untuk menentukan pasal penganiayaan ringan atau penganiayaan berat, bahkan hingga mengakibatkan kematian.

“Kalau kita lihat, kalau akibatnya dia pingsan, dirawat, opname, maka itu luka berat. Kalau hanya lecet, lebam, masuk rumah sakit, pulang, ya itu bisa ditafsirkan luka biasa,” kata Ahmad.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara anak berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya