Alasan Polisi Panggil Eggi Sudjana: Kapolda Mau Tuntaskan Kasus Lama

Masuk skala prioritas program Kapolda baru

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membeberkan alasan di balik pemanggilan Eggi Sudjana. Dia mengatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, ingin menuntaskan kasus lama.

"Termasuk saudara ES sendiri yang diketahui bulan Mei 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan dan dilakukan penangguhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2020).

1. Eggi diminta hadir pada Kamis, 3 Desember 2020

Alasan Polisi Panggil Eggi Sudjana: Kapolda Mau Tuntaskan Kasus LamaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan kasus ini berlanjut karena skala prioritas program kapolda adalah menuntaskan kasus lama, salah satunya perihal makar.

Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya bakal memanggil Eggi Sudjana pada Kamis, 3 Desember 2020. Dia diperiksa terkait dugaan kasus makar pada 2019.

Pemanggilan Eggi teruang dalam surat dengan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Surat itu diteken oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan tersebar di aplikasi percakapan WhatApp.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Kasus Makar, Diperiksa Besok

2. Eggi sudah terima panggilan polisi

Alasan Polisi Panggil Eggi Sudjana: Kapolda Mau Tuntaskan Kasus LamaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Eggi membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap dirinya. Namun Eggi belum bisa memastikan apakah dia akan hadir atau tidak.

"Iya benar saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata seperti dikutip dari ANTARA.

3. Kasus soal people power saat Pilres 2019 dibahas lagi

Alasan Polisi Panggil Eggi Sudjana: Kapolda Mau Tuntaskan Kasus LamaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Ia sempat ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan sejumlah alat bukti. Eggi juga diduga menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Saat itu Eggi mengatakan bakal mengerahkan massa atau people power jika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ternyata curang. Hal itu dia sampaikan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Karena itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Grup WA Gagalkan Pelantikan Presiden

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya