Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19

Masuk mal wajib tunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru selama pelaksanaan PPKM Darurat Level 4, yang berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Aturan baru itu yakni seluruh pengunjung hingga pekerja di mal wajib sudah vaksinasi COVID-19.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Anies Fokus Kejar Target Vaksinasi COVID-19 Dosis 1, Ini Alasannya 

1. Hanya pegawai yang layani penjualan online boleh berada di toko

Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Kepgub ini, Anies menjabarka bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau  pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali untuk akses pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal tiga orang di setiap toko.

Sedangkan untuk kegiatan restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan melakukan aktivitas dengan beberapa ketentuan.

2. Supermarket batasi pengunjung 50 persen dan restoran hanya boleh take away

Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Untuk supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedangkan restoran di dalam mal hanya menerima delivery atau take away, jadi tidak menerima pelayanan makan di tempat.

3. Wajib vaksin dosis pertama dan unduh sertifikatnya

Anies Buat Aturan Baru, Pengunjung Mal Jakarta Wajib Vaksin COVID-19Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk diketahui, PPKM Darurat Level 4 COVID-19 kembali diperpanjang terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021. Dalam Kepgub yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.  

Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya