ASN di Alor Lecehkan Lima Anak, Diiming-Imingi Uang Rp5 Ribu

Korban berusia antara 8-13 tahun

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terjadi pada lima anak, diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras terjadinya kasus tersebut.

“Kami sangat menyesalkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap lima anak yang berusia antara 8-13 tahun dengan cara dicabuli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, dilansir Kamis (17/8/2023).

1. Korban diiming-imingi uang Rp5 ribu hingga Rp50 ribu

ASN di Alor Lecehkan Lima Anak, Diiming-Imingi Uang Rp5 Ribuilustrasi uang (IDN Times/Dwi Agustiar)

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kabupaten Alor. Modus pencabulan pelaku dengan cara mengimingi para korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 dan dilakukan di rumah pelaku. Rumah pelaku dan para korban masih dalam satu kompleks di Kabupaten Alor.

Dari infomasi yang diperoleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), para korban telah mendapatkan perlindungan dan ditempatkan di rumah aman. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi terkait pendampingan psikis dan hukum bagi korban serta proses perkembangan tindakan hukum bagi terduga pelaku.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan

2. Kasus ini bisa timbulkan trauma mendalam bagi korban

ASN di Alor Lecehkan Lima Anak, Diiming-Imingi Uang Rp5 RibuKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menjelaskan, kejadian tersebut sudah pasti menimbulkan trauma mendalam serta telah mengganggu tumbuh kembang para korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Alor dimana mereka sudah bergerak cepat mengupayakan pendampingan psikis bagi para korban. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya," ujarnya.

Kemen PPPA mengucapkan terima kasih untuk aparat kepolisian di Polres Alor yang langsung tindak lanjuti laporan dari keluarga korban.

3. Hukuman maksimal 15 tahun penjara

ASN di Alor Lecehkan Lima Anak, Diiming-Imingi Uang Rp5 RibuIDN Times/Indiana Malia

Terkait penanganan hukumnya, Nahar menjelaskan terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemberlakuan pasal ini, kata dia, untuk korban lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman juga bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Nahar mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

Baca Juga: Kemen PPPA: Kasus Guru di Pontianak Cabuli Murid Harus Mengacu UU TPKS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya