Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Tak Pernah Suka Kekerasan

Mario tak pernah berniat menyakiti David Ozora

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Pleidoi ini berkanaan dengan kasus penganiayaan pada anak David Ozora (17). Dalam kesempatan itu, Mario mengaku tak pernah menyukai kekerasan selama hidupnya. Apalagi memiliki niat untuk menyakiti seseorang seperti yang dia lakukan pada David.

"Majelis hakim Yang Mulia, selama penanganan saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan bahkan memiliki niat atau rencana atau pikiran untuk melukai seseorang," ujarnya di sidang tersebut.

Dia mengaku, menyesali perbuatannya karena tidak ada niat melakukan penganiayaan pada David. Hal ini juga berkenaan dengan pengendalian emosi dari pribadinya yang dirasa kurang.

"Tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu. Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan," ujarnya.

"Saat kejadian itu saya mengakui emosi, saya telah mendahului akal sehat saya," kata Mario.

Dengan argumen tentang kondusi emosinya itu, Mario pun meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk tidak tergiring opini yang ada di publik. Dia mengatakan, opini yang ada selama ini terhadap kasus yang menimpanya cukup negatif.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim, Yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," katanya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat, dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Pleidoi Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya