Banyak Perusahaan PHK Masal, LBH Jakarta Nilai Janggal

Tidak ada dialog dan musyawarah hingga mitigasi risiko

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada kejanggalan dalam fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang terjadi belakangan ini di sejumlah perusahaan besar seperti tekstil, fintech, edutech, dan berbagai perusahaan teknologi lainnya.

"LBH Jakarta melihat terdapat kejanggalan dalam proses PHK masal ini.
Pertama, hingga saat ini tidak ada dialog atau musyawarah terbuka antara publik, kelompok pekerja, pengusaha atau perusahaan, dan pemerintah untuk membincangkan masalah gelombang PHK masal dan mitigasi resikonya," ujar LBH Jakarta dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/12/2022).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 151 Ayat 1, telah dimandatkan bahwa pengusaha, pekerja (buruh), serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Baca Juga: Daftar Startup yang Terkena Badai PHK, Terus Bertambah!

1. PHK masal berpotensi langgar ketentuan yang berlaku

Banyak Perusahaan PHK Masal, LBH Jakarta Nilai Janggalilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kedua, kata LBH, PHK masal yang dilakukan karena kondisi perekonomian perusahaan yang sudah menurun semestinya diiringi dengan diseminasi bukti laporan keuangan perusahaan dalam jangka waktu minimal dua tahun.

"Undang-Undang mengatur bahwa PHK jadi opsi jika perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut dengan dibuktikan laporan keuangan," demikian keterangan LBH.

LBH menilai, praktik yang terjadi mengindikasikan bahwa PHK masal yang terjadi berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang.

Menurutnya, pemerintah, kelompok pekerja, dan publik memiliki kepentingan untuk mengetahui soal laporan keuangan dan menilik kondisinya sebelum adanya PHK.

Baca Juga: Menko PMK Sebut 3 Industri di Serang Berpotensi PHK Besar-besaran

2. Tak ada upaya serius dan tepat sasaran dari pemerintah untuk cegah PHK

Banyak Perusahaan PHK Masal, LBH Jakarta Nilai JanggalIlustrasi karyawan (ANTARA FOTO)

LBH Jakarta juga menilai tak ada upaya serius dan tepat sasaran dari pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang PHK masal tersebut.

"Hingga kini belum ada strategi konkret pemerintah untuk menghindari dan atasi dampak PHK masal di beberapa sektor industri,. Termasuk upaya menjamin perlindungan pekerja dan jaring pengaman sosial yang tepat bagi pekerja terdampak PHK," kata dia

Gelombang PHK masal juga terjadi pada sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Berdasarkan data APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sudah ada 79.316 orang yang terkena PHK per November 2022. Gelombang ini berpotensi meluas seiring ancaman resesi ekonomi global yang diprediksi melanda pada 2023.

Baca Juga: Badai PHK Tak Terbendung, Begini Persiapan Menghadapinya

3. Pemerintah didorong untuk buat kebijakan mitigasi dan beri perlindungan pekerja PHK

Banyak Perusahaan PHK Masal, LBH Jakarta Nilai JanggalIlustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut LBH, pemerintah mempunyai tanggung jawab yang sentral untuk mengatasi masalah gelombang PHK masal dan dampak-dampak yang diakibatkannya.

Secara normatif, tanggung jawab tersebut tertera dalam sejumlah ketentuan hukum seperti UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Kemudian, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta berbagai aturan hukum lainnya.

"LBH Jakarta mendorong pemerintah untuk mengupayakan musyawarah terbuka dan membuat kebijakan mitigasi penanganan PHK, serta mengontrol perusahaan yang melakukan PHK untuk transparan atas laporan keuangannya," kata LBH.

Pemerintah juga diharapkan bisa mengambil tindakan mitigasi pada pekerja yang di PHK dan merumuskan perlindungan pada mereka.

Pasalnya, gelombang PHK berdampak pada banyak hal, mulai dari hilangnya mata pencaharian ekonomi warga, meningkatkan angka kemiskinan, hingga krisis multidimensi sebagaimana yang terjadi pada tahun 1997-1998.

Baca Juga: Induk Google Dikabarkan Bakal PHK 10 Ribu Karyawan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya