Baru Mulai PTM, Pelajar di Taman Sari Tewas Dikeroyok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan pelajar hingga menewaskan pelajar berinisial AIS (16) terjadi di tengah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baru dimulai.
AIS tewas akibat luka sabetan senjata tajam. Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Kesederhanaan, Kelurahan Keagungan Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (17/7/2022) sore.
"Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolah yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, dalam keterangannya, dilansir Sabtu (23/7/2022).
1. Alami luka di dada kanan dan perut
AIS mengalami luka tembus di dada sebelah kanan. Bukan hanya itu, dia juga mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian perut.
Taufik mengatakan, Polsek Metro Taman Sari bersama Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Senioritas Diduga Jadi Alasan
Baca Juga: Polisi Pastikan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais
2. Ada tiga orang eksekutor pengeroyokan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan, mengatakan, para pelajar yang mengeroyok AIS terbukti menganiaya.
Penganiayaan tersebut pun berujung dengan tewasnya AIS. Pelakunya diketahui berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur.
Editor’s picks
“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada tiga orang. Semuanya kami amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur,” ujarnya.
3. Gabungan tiga sekolah, ada 22 orang terlibat
Selain tiga eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Total, ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan antar pelajar tersebut.
“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.
Polisi menyita handphone yang diduga digunakan untuk janji temu sebelum bentrokan, lima buah senjata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.
4. Eksekutor terancam 12 tahun penjara
Puluhan pelajar tersebut dikenakan tiga pasal berbeda. Tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, 19 orang lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat 2 karena turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Adapun mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga: 7 Pemuda Pelaku Tawuran di Palembang Dijadikan Duta Anti Tawuran
Baca Juga: Polres Tangsel Bekuk 2 Siswa Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar