Bebas dari Kasus Luhut, Fatia dan Haris: Perjuangan Berlanjut

Fatia dan Haris ajak masyarakat peduli pada HAM

Jakarta, IDN Times - Sehari setelah divonis bebas, dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menyampaikan sukacitanya.

Lewat akun Instagram pribadi keduanya, mereka mengucapkan terima kasih atas perjuangan saat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia yang merupakan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Haris yang merupakan Direktur Lokataru mengatakan, jalan hukum yang mereka lalui adalah amunisi untuk tetap menyuarakan pendapat.

"Perjuangan masih akan terus berlanjut, ini bukan akhir dari segala perjuangan kita. Ini adalah amunisi penyemangat kita untuk tidak takut menyuarakan pendapat. Seperti yang dikutip dari pernyataan Majelis Hakim di akhir putusan, bahwa kebebasan berpikir itu tidak dapat dilimitasi, dan kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana," tulis keduanya dalam kolom keterangan Instagram, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Vonis Bebas Haris-Fatia, Luhut Sayangkan Ada Fakta Tak Dipertimbangkan

1. Meminta semua yang terjerat kasus UU ITE dibebaskan

Bebas dari Kasus Luhut, Fatia dan Haris: Perjuangan BerlanjutMomen Salaman Luhut dengan Fatia dan Haris Usai Sidang Pencemaran Nama Baik. (youtube.com/Jakartanicus)

Keduanya berpendapat bahwa penting untuk bisa membebaskan seluruh kasus yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ,seperti yang menjerat mereka dalam kasus podcast Lord Luhut itu. Hal ini, menurut mereka adalah soal kebebasan berpendapat.

"Maka dari itu, penting untuk juga MEMBEBASKAN SELURUH KASUS UU ITE dan undang-undang represif lainnya untuk membatasi kebebasan berpendapat/kebebasan sipil. Jika Fatia-Haris bisa bebas, maka yang lain juga harus bisa bebas!!," tulis keduanya.

Baca Juga: Jaksa Siapkan Kasasi ke MA Usai Haris-Fatia Bebas di Kasus Lord Luhut

2. Mengajak masyarakat peduli pada HAM

Bebas dari Kasus Luhut, Fatia dan Haris: Perjuangan BerlanjutKoordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Haris dan Fatia mengajak masyarakat untuk melanjutkan perjuangan mereka bersama-sama. Dengan mengembangkan lebih banyak elemen masyarakat untuk bisa menyuarakan berbagai ekspresi sebagai warga negara di negara demokrasi.

"Kita buktikan bahwa kekuatan rakyat solid, dan masih peduli untuk demokrasi dan hak asasi manusia," ujar keduanya.

Baca Juga: Blok Wabu Jadi Pusaran Konflik Luhut Pandjaitan vs Fatia-Haris

3. Hakim sebut dakwaan jaksa pada Fatia dan Haris tidak terbukti

Bebas dari Kasus Luhut, Fatia dan Haris: Perjuangan BerlanjutLuhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa pada keduanya tidak terbukti secara sah.

Dua aktivis HAM ini dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya. Ini berangkat dari konten pembahasan podcast mereka dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" pada 20 Agustus 2021 yang tayang di Youtube.

Podcast itu membahas tentang isu kepemilikan sejumlah perusahaan tambang di Papua oleh Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di video menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, dan digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya