Begini Kronologi Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Sempat Viral

Pelaku mengaku tidak tahu sudah memasuki tol 

Jakarta, IDN Times - Polisi telah mendalami sejumlah kesaksian kasus pesepeda yang masuk jalan Tol Jagorawi KM 46+500 (Polingga) pada Minggu siang, 13 September 2020.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila memaparkan kronologi yang terjadi. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah AR, yang membenarkan bahwa dia serta rekan-rekannya asal Bekasi dan Pamulang bersepeda bersama pada hari itu.

"Giat dimulai pukul 07.30 WIB, selanjutnya menelusuri jalan perkampungan menuju Cafe Daung. Sekembalinya dari lokasi, rombongan terpecah dan bapak AR bersama rekannya bapak WO dan beberapa orang lainnya kembali ke tempat pemberangkatan semula (rest area km 45), dengan menyusuri jalan perkampungan (tidak melalui tol)," kata Fitrisia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

1. Tujuh pesepeda mengaku tidak tahu jalan itu merupakan ruas tol

Begini Kronologi Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Sempat ViralViral rombongan pesepeda masuk jalan tol (Instagram.com/warung_jurnalis)

Fitrisia mengatakan polisi juga mengumpulkan informasi dari pesepda berinisial SO asal Bekasi, yang membenarkan bahwa dia bersama rombongan lainnya terpisah.

Akhirnya, SO bersama enam pesepeda lainnya masuk ke jalan tol, karena mereka mengaku tidak tahu itu adalah ruas tol.

"Bapak SO membenarkan bahwa beliau bersama enam rekan lainnya melewati jalan Tol Jagorawi. Beliau beralasan tidak mengetahui bahwa itu adalah jalan tol, lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar ketinggalan dengan rombongan yang lain," ujar dia.

Baca Juga: Viral Sekeluarga Makan Siang di Jalan Tol Cipali, Kenali Aturannya Ya!

2. Pelaku telah mengakui kesalahannya

Begini Kronologi Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Sempat ViralFoto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Rombongan pesepeda ini juga tidak melihat adanya rambu dilarang masuk dan mulai menyeberang di kilometer 46 (Polingga). Mereka kemudian melawan arus menuju rest area kilometer 45.

Firtisia mengatakan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

"(Pelaku) siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ujar dia.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga denda mencapai Rp3 juta

Begini Kronologi Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Sempat ViralIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan perundang-undangan sudah menuliskan sejumlah sanksi yang berkaitan dengan kasus ini. Para pesepeda yang masuk tol dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.

Pasal 64 ayat 4 juga mengatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Baca Juga: Upss...Ada Goweser Masuk Jalan Tol, Begini Reaksi Kementerian PUPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya