Bejat! Dua Lansia di Blitar Perkosa Siswi SMP hingga Hamil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban pemerkosaan oleh dua lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Saat ini korban pada kondisi hamil delapan bulan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan memastikan korban mendapatkan hak dan layanan yang diperlukan.
"KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar. Korban saat ini sudah mendapatkan layanan psikologis,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Napak Tilas Pemerkosaan Mei 1998: Catatan Sejarah yang Kelam
1. Satu pelaku ditangkap, sedangkan satu lainnya bunuh diri
Nahar mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan telah ditangkap Polres Blitar, setelah kejadian pemerkosaan tersebut diketahui tetangga lainnya.
Saat ini, proses hukum memasuki tahap penyidikan dengan menggunakan ancaman Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Informasi terakhir seorang pelaku lainnya ditemukan bunuh diri sebelum ditangkap.
Lebih lanjut, Nahar menyebutkan, kepolisian telah meminta keterangan terhadap korban.
2. Korban diklaim sudah tak mengalami tekanan dan bisa kembali bersekolah
Nahar menjelaskan usai adanya pendampingan psikologis, kondisi korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan. KemenPPPA juga mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas pendidikan pasca-kejadian tersebut.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar sepakat atas hal ini. Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan informasi korban dapat melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama setelah melahirkan anak yang dikandungnya,” ujar dia.
Baca Juga: Derita Perempuan Tionghoa di Pemerkosaan Massal Glodok-Pluit 1998
3. Pelaku sempat tuduh orang lain perkosa korban
Kasus ini terbongkar ketika pelaku yang saat ini sudah ditahan oleh kepolisian melapor kepada kepala dusun setempat, dan menuduh terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Blitar membuat laporan ke Polres Blitar. Namun, setelah proses penyelidikan, didapati fakta pemerkosaan dilakukan oleh kedua pelaku.