Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan

Pelaku sudah dalam proses persidangan di PN Bandung

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali terungkap. Mirisnya kali ini menimpa belasan santri perempuan di pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Seorang guru pesantren berinisial HW memperkosa 12-14 muridnya. 

Kasus ini diungkapkan oleh Mary Silvita di dalam akun Facebook pribadinya dan dijelaskan sebanyak 8 murid pesantren tersebut sudah melahirkan.

"Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun), 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi," tulis dia, dikutip IDN Times, Kamis (9/12/2021).

Berikut adalah rangkuman kasus tersebut.

1. HW sudah dalam proses persidangan

Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga MelahirkanIlustrasi persidangan (IDN Times/Galih Persiana)

HW sudah ditangkap dan tengah diadili untuk kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada 18 Mei 2021 mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.

"Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tulis Mary.

Baca Juga: Begini Cara Adukan Kekerasan Seksual, Korban Harus Berani Bersuara!

2. Rata-rata korban berusia 16-17 tahun

Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga MelahirkanGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan data yang ia terima, korban dari rudapaksa HW berjumlah 12 orang. Sedangkan, dari jumlah itu ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dodi mengatakan, berdasarkan kabar terbaru yang didapatkannya, ada beberapa bayi yang sudah dilahirkan oleh korban akibat perbuatan bejat HW. Adapun HW melakukan perbuatan itu dilakukan sejak 2016-2021.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ungkapnya.

3. Janji manis HW jerat korban perkosaannya

Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga MelahirkanIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari salinan dakwaan yang diterima IDN Times, HW melakukan pemerkosaan berulang kali pada korban hingga membuat korban hamil dan melahirkan. Aksi bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan jaminan pekerjaan.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. HW juga menjanjikan kepada salah satu korban akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata jaksa penuntut mengutip dari dakwaan.

Baca Juga: Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Baru Jadi Perhatian Usai Viral?

4. Kasus kekerasan seksual di pesantren mencapai 19 persen

Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga MelahirkanIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan mencatat dalam periode 2015 hingga Agustus 2020 mencatat ada 51 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dari lingkungan pendidikan, kampus menempati tempat pertama jenjang pendidikan dengan kasus kekerasan seksual tertinggi, yakni 27 persen.

Kemudian pesantren atau pendidikan berbasis agama juga turut andil dalam menyumbang kasus kekerasan sebesar 19 persen, dan 15 persen terjadi di tingkat sekolah menengah atas atau kejuruan, sedangkan 3 persen terjadi di TK, SD, hingga SLB. Sejumlah institusi ini juga berbasis agama, dalam hal ini Islam dan Kristen.

Cara lapor kekerasan seksual

Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.

Hotline pengaduan KemenPPPA:

Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

Hotlone Telepon: 129

WhatsApp: 08111-129-129

Komnas Perempuan:

Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform

Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Langkah kecil sangat berarti!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya