Besok Siaran TV Analog Tahap I Dimatikan Mulai dari 3 Wilayah Ini 

Berlangsung di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Penghentian siaran analog dimulai pada 30 April 2022. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (kominfo) Johnny G Plate, ASO Tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 pukul 24.00 atau besok malam," ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).

1. Multipleksing di 56 wilayah siaran siap digunakan

Besok Siaran TV Analog Tahap I Dimatikan Mulai dari 3 Wilayah Ini Ilustrasi TV Analog. (pexels.com/Huỳnh Đạt)

Dia mengatakan infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. "Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing," katanya.

Kemkominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing," ujar dia.

Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing. Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April, Berikut Daftar Wilayahnya

2. Berlangsung di tiga provinsi terdiri dari enam kabupaten dan dua kota

Besok Siaran TV Analog Tahap I Dimatikan Mulai dari 3 Wilayah Ini Televisi, ilustrasi barang elektronik (IDN Times/Umi Kalsum)

Penghentian siaran televisi analog Tahap I menurut Johnny akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi serta delapan kabupaten dan kota. Mulai dari tiga wilayah siaran, yakni provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4, kemudian, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di tiga kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.

 “Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” kata dia.

3. Masyarakat diminta pasang perangkat Set-Top-Box

Besok Siaran TV Analog Tahap I Dimatikan Mulai dari 3 Wilayah Ini Seorang warga mencoba melakukan pemasangan Set Top Box (STB) saat uji coba survei kesiapan masyarakat beralih ke siaran TV Digital. (Dok. Kominfo)

Masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital diharapkan dapat segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing," ujar dia.

Dalam implementasi ASO terdapat sejumlah penyelenggara multipleksing yaitu dari pemerintah yakni LPP TVRI dan LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.

“Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," kata dia.

4. Layanan pendampingan dan informasi masyarakat

Besok Siaran TV Analog Tahap I Dimatikan Mulai dari 3 Wilayah Ini Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Kemenkominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital. Pihaknya juga menyediakan informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi

"Pada tanggal 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2," kata dia.

“Walaupun sosialisasi Analog Switch Off ini telah dilakukan lebih dari enam bulan, namun demikian LPP TVRI dan rekan-rekan dari televisi LPS punya komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang lebih tepat. Secara khusus jenis televisi yang mereka miliki apakah perlu ditambah Set-Top-Box atau tidak,” katanya lagi.

Baca Juga: UU Ciptaker Inkonstitusional, Migrasi TV Analog ke Digital Tetap Jalan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya